Selasa, 23 Agustus 2016

K-Lyric: Gummy - You Are My Everything (English Version) (Indotrans)
English Lyric
When I see stars, I think of you
Then I always pray for you
And I know what my heart was made for
To love you
Forevermore
When I feel you in my heart
The I hear your voice from your eyes
I’ll always love you
And I’m waiting for you until the end of time
Here I am, way to you
I hope that someday you will realize
That I can see forever in your eyes
And I’m wishing my dream will come true
I am lost without you
You are my everything
When I feel you in my heart
The I hear your voice from your eyes
I’ll always love you
And I’m waiting for you until the end of time
Here I am, way to you
I hope that someday you will realize
That I can see forever in your eyes
And I’m wishing my dream will come true
I am lost without you
You are my everything
Isn’t it clear to see
You belong with me
We are meant to be
In love eternally
My love
Here I am, way to you
I hope that someday you will realize
That I can see forever in your eyes
And I’m wishing my dream will come true
I am lost without you
You are my everything
Indonesia Translation
Saat aku melihat bintang-bintang, aku memikirkanmu
Lalu aku selalu berdoa untukmu
Dan aku tahu untuk apa hatiku diciptakan
Untuk mencintaimu
Selama-lamanya
Ketika aku merasakan dirimu di hatiku
Aku mendengar suaramu dari matamu
Aku akan selalu mencintaimu
Dan aku menunggumu sampai berakhirnya waktu
Di sinilah aku, menujumu
Aku berharap suatu hari nanti kamu akan menyadarinya
Bahwa aku bisa hadir selamanya di matamu
Dan aku berharap mimpiku akan terwujud
Aku kehilangan tanpa dirimu
Kamulah segalanya bagiku
Ketika aku merasakan dirimu di hatiku
Aku mendengar suaramu dari matamu
Aku akan selalu mencintaimu
Dan aku menunggumu sampai berakhirnya waktu
Di sinilah aku, menujumu
Aku berharap suatu hari nanti kamu akan menyadarinya
Bahwa aku bisa hadir selamanya di matamu
Dan aku berharap mimpiku akan terwujud
Aku kehilangan tanpa dirimu
Kamulah segalanya bagiku
Tidakkah jelas terlihat
Kamu milikku
Kita ditakdirkan menjadi
Cinta abadi
Cintaku
Di sinilah aku, menujumu
Aku berharap suatu hari nanti kamu akan menyadarinya
Bahwa aku bisa hadir selamanya di matamu
Dan aku berharap mimpiku akan terwujud
Aku kehilangan tanpa dirimu
Kamulah segalanya bagiku

MAKALAH HUKUM PIDANA DI DALAM KODIFIKASI “SUMPAH PALSU DAN KETERANGAN PALSU” MEINEED EN VALSCHHEID IN VERKLARINGEN PASAL 242-243

MAKALAH
HUKUM PIDANA DI DALAM KODIFIKASI
“SUMPAH PALSU DAN KETERANGAN PALSU”
MEINEED EN VALSCHHEID IN VERKLARINGEN
PASAL 242-243
 




DOSEN PEMBIMBING : Sahata Simamora, S.H., M.H.
DISUSUN OLEH
NAMA : Eva Apriani
NIM : A1011141089
KELAS : C (Reg A)

FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS TANJUNGPURA
2015



KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Wr. Wb
Alhamdulillahirabbil’alamin banyak nikmat yang Allah SWT berikan, tetapi sedikit sekali yang kita ingat. Segala puji hanya layak untuk Allah SWT, Tuhan seru sekalian alam atas segala berkat, rahmat, taufik, serta hidayah-Nya yang tiada terkira besarnya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan judul ”SUMPAH PALSU DAN KETERANGAN PALSU” Pasal 242-243.
Dalam penyusunannya, penulis memperoleh banyak bantuan dari berbagai pihak, karena itu penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada: kedua orang tua dan segenap keluarga besar penulis yang telah memberikan dukungan, kasih, dan kepercayaan yang begitu besar dan tidak lupa pula dosen pembimbing Bapak Sahata Simamora, S.H., M.H. dari sanalah semua kesuksesan ini berawal, semoga semua ini bisa memberikan sedikit kebahagiaan dan menuntun pada langkah yang lebih baik lagi .
Meskipun penulis berharap isi dari makalah ini bebas dari kekurangan dan kesalahan, namun selalu ada yang kurang. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar makalah ini dapat lebih baik lagi.
Akhir kata penulis berharap agar makalah ini bermanfaat bagi semua pembaca.

Pontianak, 5 Desember 2015
Penyusun


Eva Apriani





i
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR………………………………………………………………i
DAFTAR ISI……………………….……………………………………………...ii
BAB I PENDAHULUAN…………………………………………………………..1
1.1           Latar Belakang……………………………………………………………1
1.2           Rumusan Masalah………………………………………………………..1
1.3           Tujuan Penulisan…………………………………………………………2

BAB II PEMBAHASAN………………………………………………….………...3
2.1    Pengertian Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu……………….………..3
2.2    Isi Pasal 242-243 KUHP…………………………………………………4
2.3    Unsur-unsur Pasal 242 KUHP…………………………………………....6
2.4    Unsur-unsur Objektif Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu……………9
2.5    Unsur-unsur Subyektif Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu …..…….10
2.6    Penegakan Hukum Terhadap Saksi yang Memberikan Keterangan Palsu dalam Proses Peradilan Pidana……………………………...………..…11
2.7    Undang-Undang yang Terkait dengan Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu ………………………………………………………………..…...12

BAB III PENUTUP………………………………………………………………13
3.1 Kesimpulan………………………………………………………………...13
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………..14


ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1          Latar Belakang
Hukum Pidana di Dalam Kodifikasi, Kodifikasi adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Hukum pidana secara tradisional adalah “Hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengandung keharusan dan larangan terhadap pelanggarnya yang diancam dengan hukuman berupa siksa badan”. Pengertian lain adalah, “Hukum pidana adalah peraturan hukum tentang pidana”. Kata “pidana” berarti hal yang “dipidanakan”, yaitu hal yang dilimpahkan oleh instansi yang berkuasa kepada seorang oknum sebagai hal yang tidak enak dirasakan dan juga hal yang tidak dilimpahkan sehari-hari.
Tindak Pidana menurut istilah adalah terjemahan paling umum untuk istilah "strafbaar feit" dalam bahasa Belanda walaupun secara resmi tidak ada terjemahan resmi strafbaar feitPengertian tindak pidana adalah suatu perbuatan yang dilakukan manusia yang dapat bertanggung jawab yang mana perbuatan tersebut dilarang atau diperintahkan atau dibolehkan oleh undang-undang hukum pidana yang diberi sanksi berupa sanksi pidana. Untuk membedakan suatu perbuatan sebagai tindak pidana atau bukan tindak pidana ialah apakah perbuatan tersebut diberi sanksi pidana atau tidak diberi sanksi pidana.
Mengenai tindak pidana yang dibahas dalam makalah ini adalah tindak pidana terhadap “Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu” yaitu memberikan pernyataan di ruang publik yang mengadakan akibat hukum dan berkaitan dengan pernyataannya tersebut dapat merugian pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat pernyataan tersebut.

1.2          Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian diatas dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut, yaitu
1.      Apakah Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu itu dan bagaimana Pembuktiannya ?
2.      Apakah keterangan palsu di bawah sumpah itu harus diproses hukum setelah ada perintah dari hakim ?
1
3.      Bagaimana jika pemberi keterangan merasa bahwa keterangan yang diberikan adalah benar atau merasa tidak palsu, apakah pemberi keterangan tetap bisa diproses sebagai tersangka ?
4.      Apakah sanksi yang didapat bagi si pemberi keterangan palsu dan berapa lama ancaman pidananya ?

1.3          Tujuan Penulis
Berdasarkan pada rumusan masalah di atas, maka tujuan dari penyusunan makalah ini, yaitu :
a)      Untuk mengetahui ketetapan-ketetapan dari hukum pidana positif yaitu hukum yang berlaku pada saat ini dan tentang delik atau tindak pidana mengenai  “Sumpah Palsu dan Keterangan palsu”.
b)      Untuk menjelaskan ketentuan dari hukum pidana tersebut bagi pelaku pemberi “Sumpah Palsu dan Keterangan palsu”.
Diharapkan setiap pembaca dapat memahami, mengambil pelajaran, dan mendapatkan ilmu dari makalah ini mengenai “Sumpah Palsu dan Keterangan palsu” dan memberikan informasi yang bermanfaat bagi pembaca.








2
BAB II PEMBAHASAN
2.1    Pengertian Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu
Pengertian Pemalsuan adalah Suatu perbuatan yang disengaja meniru suatu karya orang lain untuk tujuan tertentu tanpa ijin yang bersangkutan (illegal) / melanggar hak cipta orang lain. Keterangan palsu adalah keterangan yang tidak benar atau bertentangan dengan keterangan yang sesungguhnya, menyatakan keadaan lain daripada keadaan yang sebenarnya dengan dikehendaki (dengan disengaja oleh yang bersangkutan/saksi).
Memberi keterangan palsu itu sejak zaman dahulu kala telah dipandang sebagai kesalahan yang amat buruk, pada sekarang ini dianggap sebagai merusak kewajiban terhadap kesetiaan umum, berdusta/berbohong, tidak jujur dan mengelabui, bukan hanya kepada hakim, jaksa dan pengacara dalam sidang pengadilan, tetapi telah berdusta terhadap masyarakat/public atau sebagai kedustaan terhadap Tuhan, demikian pula terhadap hakim yang menjalankan peradilan atas nama Tuhan.
Supaya dapat dihukum pembuat harus mengetahui bahwa ia memberikan suatu keterangan dengan sadar bertentangan dengan kenyataan dan bahwa ia memberikan keterangan palsu ini diatas sumpah. Jika pembuat menyangka bahwa keterangnnya itu sesuai dengan kebenaran, akan tetapi akhirnya keterangan ini tidak benar, dengan lain perkataan jika pernyataan bahwa ia sebenarnya tidak mengenal sesungguhnya mana yang benar, maka ia tidak dapat dihukum. Mendiamkan (menyembunyikan) kebenaran itu belum berarti suatu keterangan palsu. Suatu keterangan palsu itu menyatakan keadaan lain daripada keadaan yang sebenarnya dengan dikehendaki (dengan sengaja).
Sesuai ketentuan, sumpah dapat diucapkan sebelum atau sesudah memberikan keterangan. Menurut Lembaran Negara (LN) 1920 No 69, sumpah dilakukan menurut agama atau keyakinan/ kepercayaan orang yang bersumpah. Suatu perjanjian juga dapat disamakan dengan sumpah. Sebelum KUHAP berlaku, UU yang memerintahkan keterangan atas sumpah adalah Herziene Indoneisa Reglement (HIR). Pasal 147 dan 265 HIR menentukan, saksi dalam perkara pidana
3
dan perdata harus terlebih dahulu disumpah menurut agama dan kepercayaannya.
Pasal 185 ayat (1) KUHAP menyebutkan, keterangan saksi sebagai alat bukti ialah pernyataannya di sidang pengadilan. Sehingga, dengan memberikan keterangan palsu (lisan), atau tidak dengan sebenarnya atau tidak sesuai fakta, padahal saksi sendiri sebenarnya mengetahui, melihat dan mengalami hal (fakta) sebenarnya. Namun, dikatakannya tidak tahu, atau lupa, tidak (pernah) melakukannya, tidak ikut melakukan, tidak mengenal si terdakwa/tersangka atau saksi lain, tidak ikut menerima (misal sejumlah uang), dan seterusnya. Maka, saksi dikenakan sanksi pidana dengan memberikan keterangan palsu.
Sedangkan membuat keterangan palsu (tertulis), yakni berupa surat pernyataan, mengubah (menambah, mengurangi atau merekayasa) surat tersebut sedemikian rupa, sehingga isinya tidak sesuai dengan (fakta) yang sebenarnya. Caranya bermacam-macam, tidak senantiasa perlu, bahwa surat keterangannya itu diganti dengan yang lain. Dapat pula dilakukan dengan jalan mengurangkan, menambah atau merubah sesuatu dari isi surat tersebut (pembohongan), sehingga secara umum dapat disimpulkan bahwa kriteria pemberian keterangan palsu, baik lisan maupun tertulis, yang isinya tidak sesuai dengan yang sebenarnya (fakta). Setiap perbuatan memberikan keterangan palsu, lisan atau tertulis diancam dengan hukuman pidana (pasal 242 ayat 1, 2 dan 3 KUHP).

2.2    Isi Pasal 242-243 KUHP
Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu
Pasal 242
1. Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya member keterangan di atas sumpah atau mengadakan  akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
2. Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
3. Disamakan dengan sumpah adalah janji atau penguatan diharuskan menurut
4

aturan- aturan umum atau yang menjadi pengganti sumpah.
4.      Pidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4 dapat dijatuhkan.
                                                                 
                                                                  Pasal 242
Ditiadakan berdasarkan Stbl. 1931 No. 240

Yang dimaksud dalam pasal 242 ayat (4) KUHP  berdasarkan pasal 35 No. 1-4 isinya, yaitu :
1)     Hak-hak terpidana yang dengan putusan hakim dapat dicabut dalam hal-hal yang ditentukan dalam kitab Undang-undang ini, atau dalam aturan umum lainnya ialah :
1.      Hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu;
2.      Hak memasuki Angkatan Bersenjata;
3.      Hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum;
4.      Hak menjadi penasehat hukum atau pengurus atas penetapan pengadilan, hak menjadi wali, wali pengawas, pengampun atau pengampu pengawas, atas orang yang bukan anak sendiri.

Terjemahan pasal 242 KUHP  yang dibuat oleh P.A.F. Lamintang dan C.D. Samosir, yaitu,
(1) Barangsiapa di dalam hal-hal di mana peraturan undang-undang menghendaki suatu keterangan diberikan diberikan di bawah sumpah atau yang padanya diikatkan akibat-akibat hukum, telah dengan sengaja memberi keterangan palsu di bawah sumpah, baik secara lisan maupun tulisan, baik oleh orang itu sendiri ataupun oleh seorang kuasa yang secara khusus dikuasakan untuk itu, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
(2) Apabila keterangan palsu yang diberikan di bawah sumpah itu di dalam suatu perkara pidana telah merugikan orang yang diadukan atau orang yang dituduh, maka orang yang bersalah dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
(3) Dipersamakan dengan sumpah adalah janji atau pembenaran, yang diminta berdasarkan peraturan-peraturan umum atau yang diminta untuk menggantikan sumpah.
5
(4) Hukuman berupa pencabutan hak-hak seperti yang diatur di dalam pasal 35 No. 1 - 4 dapat dijatuhkan.

Tindak pidana pokok dalam Pasal 242 KUHPidana adalah tindak pidana yang dirumuskan dalam ayat (1). Dalam ayat (2) diatur mengenai penberatan pidana, dalam ayat (3) diatur mengenai apa yang disamakan dengan sumpah, sedangkan dalam ayat (4) diatur mengenai pidana tambahan.

2.3    Unsur-unsur Pasal 242 KUHP
                Unsur-unsur pada pasal 242 KUHP, yaitu :
a)      Berhubungan dengan kesaksian
b)      Dilakukan dengan sengaja
c)      UU memberikan atau memerintahkan yang bersangkutan harus memberi keterangan atau sumpah
d)     Keterangan atau sumpah tersebut mengandung kepalsuan, memberikan keterangan yang tidak asli (tidak benar seolah-olah benar)
e)      Olehnya sendiri atau wakilnya yang ditunjuk untuk itu
f)       Dilakukan secara lisan atau tertulis
g)      Akibat keterangan palsu tersebut merugikan pihak terdakwa atau memberatkan pihak terdakwa
h)      Menimbulkan akibat hukum karena adanya sumpah keterangan palsu tersebut.

Unsur-unsur dari tindak pidana sumpah palsu dalam Pasal 242 ayat (1) KUHP, yang diancam pidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, adalah sebagai berikut:
1. Dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas/di bawah sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian;
2.   Dengan sengaja;
3.  Memberi keterangan palsu di atas/di bawah sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu.

Unsur-unsur Pasal 242 ayat (1) KUHPidana tersebut akan dibahas satu demi satu berikut ini.
6
(1). Dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian.
Oleh S.R. Sianturi diberikan contoh-contoh dari peraturan perundang-undangan yang mewajibkan seseorang harus mengucapkan sumpah sebagai berikut,
a. Pasal 147 HIR untuk perkara perdata yang berbunyi: “Jika tidak diminta mengundurkan diri atau kalau permintaan itu ditentukan tidak beralasan, maka saksi itu, sebelum memberi keterangan disumpah dahulu menurut agamanya”.
b. Pasal 1911 KUHPerdata: “Saksi wajib bersumpah atau berjanji sesuai dengan  agama yang dianutnya, bahwa mereka akan menerangkan yang sebenarnya”.
c. Pasal 115 (2) Undang-undang Kepailitan: “…ataupun menuntut supaya siberpiutang menguatkan dengan sumpah kebenaran piutangnya…”.
d. Pasal 160 (3) dan (4) KUHAP di bidang perkara pidana yang berbunyi:
“(3) sebelum memberi keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut cara agamanya masing-masing bahwa ia akan memberi keterangan yang sebenarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya”;
“(4) Jika pengadilan menganggap perlu, seorang saksi atau ahli wajib bersumpah atau berjanji sesudah saksi atau ahli itu memberi keterangan”.

Periksalah juga pasal 116 dan 120 KUHAP mengenai pengangkatan sumpah atau pengucapan janji oleh saksi atau ahli pada kegiatan penyidikan.  
Penjelasan yang diberikan oleh S.R. Sianturi menunjukkan bahwa tindak pidana sumpah palsu dalam Pasal 242 ayat (1) KUHPidana tersebut dapat terjadi dalam berbagai bidang hukum, di antaranya bidang hukum perdata dan bidang hukum pidana.
          
(2). Dengan sengaja.
Unsur “dengan sengaja” merupakan bagian dari unsur kesalahan atau pertanggungjawaban pidana. Dalam doktrin (pendapat ahli hukum) dan yurisprudensi sekarang ini sudah umum dikenal adanya tiga macam kesengajaan, yaitu:
a. sengaja sebagai maksud;
b. sengaja dengan kesadaran tentang keharusan; dan,
c. sengaja dengan kesadaran tentang kemungkinan.
7
Pengertian “dengan sengaja” dalam Pasal 242 ayat (1) KUHPidana mencakup ketiga macam kesengajaan tersebut. Sebagai contoh, jika pada seseorang terdapat sengaja dengan kesadaran tentang kemungkinan maka hal tersebut telah memenuhi unsur “dengan sengaja” dari tindak pidana sumpah palsu.
Suatu hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa unsur “dengan sengaja” ini ditempatkan di tengah-tengah rumusan pasal, yaitu sesudah unsur “dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian”. Jadi, unsur tersebut tidak tercakup oleh unsur “dengan sengaja”. Dengan demikian, pelaku tidak perlu mengetahui bahwa keterangan yang diberikannya itu memang harus dikuatkan dengan suatu sumpah atau janji.
Unsur yang diliputi oleh unsur “dengan sengaja” ini adalah unsur yang ditempatkan sesudah unsur “dengan sengaja”, yaitu unsur “memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu”.

(3). Memberi keterangan palsu di atas/di bawah sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu.
Dalam Pasal 242 ayat (3) KUHPidana ditentukan bahwa disamakan dengan sumpah adalah “janji” atau “penguatan” yang diharuskan menurut aturan-aturan umum atau yang menjadi pengganti sumpah.
Beberapa putusan pengadilan yang dikemukakan oleh Lamintang dan  Samosir berkenaan dengan unsur ini adalah sebagai berikut:
a.     Putusan Hoge Raad 25 Juni 1928, di mana diberikan pertimbangan bahwa, “suatu keterangan itu adalah palsu, jika sebahagian dari keterangan itu adalah tidak benar, walaupun yang sebagian ini mempunyai arti yang tidak demikian pentingnya.
b.     Putusan Hoge Raad, 4 April 1938, di mana diberikan pertimbangan bahwa, “juga apabila beberapa bagian dari suatu keterangan itu adalah tidak palsu, Hakim dapat menganggap keterangan itu sebagai satu kesatuan dan menyatakan terrbukti, bahwa keterangan itu adalah palsu tanpa pembebasan untuk sebagian”.
Dua putusan yang dikutipkan di atas menunjukkan bahwa jika sebagian atau beberapa bagian dari keterangan yang diberikan itu tidak benar (palsu), sekalipun sebenarnya bagian yang tidak benar (palsu) itu tidak begitu penting,
8


perbuatan itu sudah termasuk ke dalam pengertian sumpah palsu.
c.     Putusan Hoge Raad, 17 Juni 1889, di mana diberikan pertimbangan bahwa, suatu keterangan saksi itu dianggap belum ada, sebelum pemeriksaan saksi di sidang pengadilan itu selesai, juga apabila kesaksian itu adalah palsu. Apabila seorang saksi mencabut kembali keterangannya sebelum pemeriksaannya itu selesai, maka bagian yang dicabut kembali itu bukanlah merupakan bagian dari keterangannya, walaupun seandainya benar bahwa pencabutan kembali itu adalah sebagai akibat dari adanya peringatan bahwa ia dapat dikenakan penahanan karena memberikan keterangan di bawah sumpah secara palsu.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, nanti ada tindak pidana sumpah palsu apabila pemeriksaan terhadap saksi yang bersangkutan telah selesai. Selama saksi itu masih diperiksa, saksi tersebut masih dapat menarik kembali keterangannya. Jika saksi itu menarik kembali keterangannya sebelum pemeriksaan terhadap dirinya sebagai saksi belum selesai, maka belum terjadi tindak pidana sumpah palsu yang dapat dipidana berdasarkan Pasal 242 KUHP

2.4    Unsur-unsur Objektif Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu
A.      Dalam keadaan UU menentukan agar memberikan keterangan  di atas sumpah
Isi sumpah yang menyatakan ia akan memberikan keterangan sebenarnya dan tidak lain dari yang sebenarnya saksi wajib mengambil sumpah :
¨      Perkara Pidana : Dalam Pasal 160 (3) KUHP
¨      Perkara Perdata : Dalam Pasal 147 HIR Jo Pasal 1911 KUHPerdata
B.      Mengadakan akibat hukum pada keterangan di atas sumpah
¨      Sumpah yang diminta oleh salah satu pihak pada pihak lawannya
ü  Dalam perkara perdata disebut sumpah pemutus, diatur dalam Pasal 156 HIR jo pasal 1929 (1e) KUHPerdata
ü  Mempunyai akibat hukum menang atau kalahnya suatu perkara
¨      Sumpah yang diminta hakim pada salah satu pihak
ü  Dalam perkara perdata disebut sumpah tambahan, diatur dalam Pasal 155 HIR jo pasal 1929 (2e) KUHPerdata dan 1940 KUHPerdata
ü  Mempunyai akibat hukum menang atau kalahnya suatu perkara
¨      Perbuatannya memberikan keterangan di atas sumpah
ü  Memberikan keterangan dimana sebelum keterangan disampaikan
9
terlebih dahulu seseorang mengangkat sumpah yang menyatakan ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain dari yang sebenarnya---kejahatan terjadi saat pemberian keterangan
ü  Memberikan keterangan terlebih dahulu, yang kemudian keterangan Itu dikuatkan dengan suatu sumpah ---kejahatan terjadi saat bersumpah
¨      Dengan lisan atau tulisan
ü  Lisan : keterangan secara lisan yang disampaikan di muka Pengadilan
ü  Tulisan : keterangan tertulis dan ada pernyataan sumpah pembuat Keterangan, Contoh : BAP
¨      Secara pribadi atau seorang kuasanya
ü  Kalau kuasanya mempunyai sikap batin yang sama, maka dia menjadi Medeplegen (turut serta melakukan)
ü  Kalau kuasanya tidak mengetahui kepalsuan keterangan pemberi kuasa, maka dia menjadi manus ministra (pembuat langsung) tidak dapat di Pidana
¨       Isi keterangan : berupa keterangan palsu
ü  Suatu keterangan yang lain dari yang sebenarnya

2.5    Unsur-unsur Subyektif Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu
            Dengan sengaja
Petindak menghendaki melakukan perbuatan memberikan keterangan
¨      Ia sadar memberikan keterangan di atas sumpah petindak mengerti bahwa keterangan yang diberikannya adalah palsu
¨      Ia sadar pemberian keterangan secara pribadi atau dengan kuasa yang dikehendakinya
¨      Ia sadar pemberian keterangan tersebut dengan lisan ataupun tulisan



10
Secara Abstrak
Proses pembuktian memegang peranan yang penting dalam proses pemeriksaan sidang pengadilan. Salah satu alat bukti yang penting dalam hukum acara pidana adalah keterangan saksi. Keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti yang sah dalam persidangan perkara pidana, dimana keterangan saksi adalah alat bukti yang penting dalam rangka membuktikan ada atau tidaknya suatu peristiwa hukum. Sebelum memberikan keterangan di persidangan saksi diwajibkan untuk disumpah terlebih dahulu. Sehubungan dengan kewajiban saksi untuk disumpah terlebih dahulu secara khusus diatur konsekuensi hukum apabila dilanggar oleh saksi dalam pengertian saksi tersebut tidak memberikan keterangan dengan sebenarnya sebagaimana lafal sumpah yang telah ia ucapkan, maka saksi tersebut dapat disangka memberikan keterangan palsu diatas sumpah yang diancam pidana Pasal 242 KUHP. Saksi yang diduga memberikan keterangan palsu diatas sumpah ditemukan dalam beberapa persidangan namun tidak diikuti oleh langkah-langkah lebih lanjut untuk memastikan bahwa para pelakunya dapat dipersalahkan telah melanggar Pasal 242 KUHP. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui proses penegakan hukum terhadap saksi yang memberikan keterangan palsu dalam proses peradilan pidana dan implikasi keterangan palsu dalam proses peradilan pidana.
Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yakni penelitian yang dilakukan dengan mendasarkan kepustakaan atau data sekunder. Penelitian ini menggunakan penelitian yang berupa inventarisasi hukum positif yang tidak hanya pengumpulan atas sesuatu hal tetapi juga dengan analisa terhadap hal tersebut menggunakan data sekunder.
Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa proses penegakan hukum saksi yang memberikan keterangan palsu dalam proses peradilan pidana dapat dilakukan dengan cara hakim terlebih dahulu menyatakan bahwa saksi telah memberikan keterangan palsu di persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 174 ayat (1) KUHAP atau pihak yang merasa dirugikan karena ada bukti bahwa saksi telah memberikan keterangan palsu di persidangan perkara pidana dapat langsung melaporkan kepada pihak kepolisian. Setelah adanya penetapan hakim tentang saksi yang diduga memberikan keterangan palsu ataupun melalui pelaporan langsung kepada kepolisian, proses selanjutnya seperti penanganan perkara pidana pada umumnya dari penyidikan, penuntutan, dan persidangan untuk membuktikan apakah terdakwa telah memenuhi unsur-unsur Pasal 242 KUHP yang didukung
11
oleh alat-alat bukti yang terungkap di persidangan guna mendapatkan putusan dan Implikasi saksi yang diduga memberikan keterangan palsu dalam proses peradilan pidana yaitu akan terhambatnya proses pencarian kebenaran materiil dalam proses peradilan perkara pidana sebelumnya, berubahnya status para pihak dalam proses peradilan pidana, yang semula sebagai saksi berubah menjadi tersangka dalam perkara memberikan keterangan palsu diatas sumpah, menimbulkan tindak pidana baru, menambah beban aparat penegak hukum, dan memperpanjang proses peradilan pidana.

2.7    Undang-Undang yang Terkait dengan Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu
Undang-undang Terkait
1.      Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Pasal 37,38)
2.      Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah (Pasal 115)
3.       Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Veteran Republik Indonesia (Pasal 22)
4.      Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan (Pasal 103, 107, 108, 110, 111)
5.      Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Pasal 41A,43)
6.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 97, 113,116,117,118,119)
7.      Undang-Undang Nomor 6 Tahuun 2011 Tentang Keimigrasian (Pasal 123, 126)
8.      Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (Pasal 104)
9.      Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwalikan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Pasal 273)


12
BAB III PENUTUP
3.1    Kesimpulan
Sumpah palsu dan Keterangan Palsu dapat dipidana apabila memenuhi unsur-unsur pada pasal 224 KUHP yaitu :
a)      Berhubungan dengan kesaksian
b)      Dilakukan dengan sengaja
c)      UU memberikan atau memerintahkan yang bersangkutan harus memberi keterangan atau sumpah
d)     Keterangan atau sumpah tersebut mengandung kepalsuan, memberikan keterangan yang tidak asli (tidak benar seolah-olah benar)
e)      Olehnya sendiri atau wakilnya yang ditunjuk untuk itu
f)       Dilakukan secara lisan atau tertulis
g)      Akibat keterangan palsu tersebut merugikan pihak terdakwa atau memberatkan pihak terdakwa
h)      Menimbulkan akibat hukum karena adanya sumpah keterangan palsu tersebut.

Demikian tulisan ini saya buat. Penulis sadar akan banyaknya kekurangan dan jauh dari hal sempurna. Masih banyak kesalahan dari makalah ini. Penulis juga membutuhkan kritik dan saran yang mendidik agar bisa dijadikan motivasi bagi penulis agar kedepan bisa lebih baik lagi. Terima kasih juga saya ucapkan kepada segala pihak yang telah membantu hingga makalah ini dapat saya selesaikan.








13
DAFTAR PUSTAKA
Gerry Muamad Rizki.KUHP & KUHAP.2007.Permata Press
http://hukumpidana.bphn.go.id/babbuku/bab-ix-sumpah-palsu-dan-keterangan-palsu/








14